Minggu, 21 Juli 2013

Makalah Tentang Otonomi Pendidikan

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar belakang masalah
Otonomi atau autonomy berasal dari bahasa Yunani “autos” yang berarti sendiri, dan “nomos” yang berarti hokum atau aturan. Dalam konteks etimologi otonomi diartikan sebagai “perundangan sendiri”. Menurut Syarif Saleh, otonomi sebagai hak mengatur dan memerintahkan daerah sendiri, hak mana yang diperoleh dari pemerintah pusat.
Otonomi pendidikan merupakan kekuasaan yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk mengatur, mengelolah, mengorganisir urusan pendidikan yang secara tidak langsung di awasi oleh pemerintah pusat. Otonomi juga diartikan sebagai kemandirian suatu daerah untuk mengatur daerahnya secara mandiri.
Pelaksanaan otonomi pendidikan ini berlangsung karena adanya kewenangan yang diberikan langsung dari pemerintah pusat untuk didirikannya otonomi daerah suatu daerah. Adapun hak yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah itu tidak langsung diberikan sepenuhnya. Pemerintah pusat disini bertugas mengawasi pelaksanaan otonomi pendidikan ini. Dalam proses pembuatan makalah ini saya menggunakan cara eksplorasi internet dan buku-buku rujukan. Untuk lebih lanjutnya akan dibahas dalam makalah ini.
B.     Rumusan masalah
Adapun rumusan masalah yang di angkat dalam makalah ini adalah sebagai berikut:
1.      Apa konsep otonomi pendidikan ?
2.      Bagaimanakah pelaksanaan otonomi pendidikan di Indonesia?

BAB II
PEMBAHASAN
A.    Konsep Otonomi Pendidikan Islam
Otonomi atau autonomy berasal dari bahasa Yunani autos yang berarti sendiri, dan nomos yang berarti Hukum atau aturan. Dalam konteks etimologis ini, beberapa penulis memberikan pengertian tentang otonomi. Otonomi diartikan sebagai “perundangan sendiri, mengatur atau rnemerintah sendiri”.
Secara konseptual banyak konsep tentang otonomi yang diberikan oleh para pakar dan penulis, di antaranya Syarif Saleh mengartikan otonomi sebagai hak mengatur dan memerintah daerah sendiri, hak mana diperoleh dari pemerintah pusat. Wayong mengemukakan bahwa otonomi daerah adalah kebebasan untuk memelihara dan memajukan kepentingan khusus daerah, dengan keuangan sendiri, menentukan hukum sendiri, dan pemerintahan sendiri. Sugeng Istanto menyatakan bahwa otonomi diartikan sebagai hak dan wewenang untuk mengatur dan mengurus rumah tangga daerah. Sementara itu, Ateng Syafruddin mengemukakan bahwa istilah otonomi mempunyai makna kebebasan dan kemandirian, tetapi bukan kemerdekaan. Kebebasan yang terbatas atau kemandirian itu adalah wujud pemberian kesempatan yang harus dipertanggungjawabkan.
B.     Otonomi/ Desentralisasi Pendidikan Islam
1.      Konsep Otonomi Pendidikan
Otonomi berasal dari bahasa Yunani autos yang berarti “sendiri” dan nomos yang berarti “hukum” atau “atauran”. Sedangkan menurut Ateng Syafrudin mengatakan bahwa istilah otonomi mempunyai makna kebebasan dan kemandirian, tetapi bukan kemerdekaan.[1]
Otonomi pendidikan menurut UU Sistem Pendidikan Nasional No 20 tahun 2003 adalah terungkap pada hak dan kewajiban warga negara, orang tua, masyarakat, dan pemerintah. Pada bagian ketiga hak dan kewajiban masyarakat pasal 8 disebutkan bahwa “masyarakat berhak berperan serta dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan program evaluasi pendidikan. Pasal 9, masyarakat berkewajiban memberikan dukungan sumber daya dalam penyelenggaraan pendidikan”. Begitu juga pada bagian keempat hak dan kewajiban pemerintah, dan pemerintah daerah pasal 11 ayat 2 “Pemerintah dan pemerintah daerah wajib menjamin tersedianya daya guna terselenggaranya pendidikan bagi warga negara yang berusia 7-15 tahun.
Dari penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa konsep otonomi pendidikan mengandung pengertian yang luas, mencakup filosifi, tujuan, format dan isi pendidikan serta menejemen pendidikan itu sendiri. Impikasi dari semua itu adalah setiap daerah otonomi harus memiliki visi dan misi pendidkan yang jelas dan jauh kedepan dengan melakukan pengkajian yang mendalam dan meluas tentang tren perkembangan penduduk dan masyarakat untuk memperoleh masyarakat yang lebih baik kedepannya serta merancang sistem pendidikan yang sesuai dengan karakteristik budaya bangsa indonesia yang bineka tunggal ika.
Untuk itu kemandirian daerah itu harus diawali dengan evaluasi diri, melakukan analisis faktor internal dan eksternal daerah guna mendapat suatu gambaran nyata tetang kondisi daerah, sehingga dapat disusun suatu strategi yang matang dalam upaya mengangkat harkat dan martabat masyarakat daerah yang berbudaya dan berdaya saing tinggi melalui otonomi pendidikan yang bermutu dan produktif.[2]
2.      Otonomi Pendidikan sebagai Optimalisasi Potensi Daerah
UUD tahun 45  menyatakan bahwa setiap warga negara Indonesia mempunyai hak untuk mendapatkan pendidikan yang layak. Pemerintah menyusun dan menyelenggarakan sistem pendidikan nasional yang diatur oleh negara. Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang kurangnya 20% dari APBN dan APBD untuk memenuhi kebutuhan penyelanggaraan pendidikan nasional. Dengan adanya UU Otonomi Daerah No. 22 tahun 1999 yang kemudian disempurnakan menjadi UU No 32 tahun 2004 telah terjadi perubahan sistem pemerintahan yang sentrallistik menjadi desentralistik, dimana setiap daerah memiliki kewenangan untuk  mengatur dan mengurus sistem pemerintahannya sendiri guna mensejahterakan masyarakat di daerahnya.[3]
Pelimpahan wewenang kepada daerah membawa konsekuensi terhadap pembiayaan guna mendukung proses desentralisasi sebagaimana termuat dalam pasal 12 ayat 1 UU No 32 tahun 2004 bahwa urusan pemerintahan yang diserahkan daerah disertai dengan sumber pendanaan, pengalihan sarana dan prasarana, serta kepegawaian sesuai dengan urusan yang disentralisasikan.
Sejalan dengan arah kebijakan otonomi dan desentralisasi yang ditempuh oleh pemerintah, tanggung jawab pemeritah daerah akan meningkat dan semakin luas, termasuk dalam menejemen pendidikan. Pemerintah daerah di harapkan  untuk senantiasa meningkatkan kemampuannya dalam berbagai tahap pembangunan pendidikan, mulai dari tahap perumusan kebijakan daerah, perencanaan, pelaksanaan, sampai pemantauan dan monitoring di daerah masing-masing sejalan dengan kebijakan pendidikan nasional yang digariskan pemerintah.[4]
Pemberian dan berlakunya otonomi pendidikan di daerah memiliki nilai strategis bagi daerah untuk berkompetisi dalam upaya membangun dan memajukan daerah-daerah diseluruh Indonesia, terutama yang berkaitan langsung dengan SDM dan SDA masing-masing daerah dalam upaya menggali dan mengoptimalkan potensi-potensi masyarakat yang selama ini masih terpendam. Begitu juga adanya desentralisasi pendidikan, pemerintah daerah baik tingkat I maupun tingkat II dapat memulai peranannya sebagai basis pengelolaannya sebagai pendidikan dasar. Untuk itu perlu adanya lembag non struktural yang melibatkan masyarakat luas untuk memberikan pertimbangan pendidikan dan kebudayaan yang disesuaikan dengan kebutuhan kemampuan daerah tersebut.
Di era otonomi ini, sudah saatnya kita berpikir kritis untuk membangun sebuah masyarakat yang berpendidikan, humanis, demokratis dan berperadaban. Agar masyarakat selama ini dimarjinalkan dalam lubang berpikir yang ortodoks tidak lagi ada dalam bangunan dan tatanan masyarakat dinamis dan progesif. Maka bila hal ini bisa terwujud, masyarakat juga akan merasa bangga dengan dirinya sendiri dan pada nantinya akan respek terhadap kemajuan dan pekembangan yang terjadi dalam lingkungan sosial maupun pendidikan. Karena masyarakat telah diberikan penghargaan yang tinggi sebagai mahluk sosial dan sebagai hamba Tuhan. Sehingga pendidikan masyarakat yang mencakup seluruh komponen masyarakat dan sekolah itu dapat berjalan dengan sinergis, beriringan dan selaras sesuai dengan tujuan pendidikan itu sendiri.
Selain itu juga di era otonomi ini, masyarakat perlu diberikan kepercayaan untuk ikut serta dalam pemberdayaan dan pengelolaan pendidikan, tidak hanya sekedar sebagai penyumbang atau penambah dana bagi sekolah yang terlambangkan dalam BP3. Dengan kata lain ketidak seimbangan dan ketimpangan antara hak dan kewajiban anggota BP3 yang terdiri dari masyarakat atau orang tua peserta didik harus tiadakan. Karena hal itu telah menjadikan lembaga yang seharusnya mewadahi partisipasi masyarakat tidak ada fungsinya lagi (disfuction), untuk itu ketika otonomisasi telah digalakkan maka sudah saatnya masyarakat diikutsertakan dalam pengambilan keputusan di sekolah dalam berbagai hal. Tetapi tidak hanya sekedar sebagai formalitas saja dalam arti masyarakat dalam musyawarah nantinya sekedar menjadi objek saja atau sebagai pendengar, tetapi harus benar-benar dilibatkan secara langsung, namun peran serta masyarakat juga terbatas pada lingkup tartentu dengan diikutsertakan masyarakat dalam pendidikan akan lebih efektif kerena secara langsung dapat dinikmati oleh masyarakat itu sendiri.
Berkaitan dengan implementasinya otonomi pendidikan, maka sudah tentunya peran dari lembaga pendidikan sebagai pusat pengetahuan, IPTEK ,dan budaya menjadi lebih penting serta stategis. Hal itu dilakukan dalam rangka pemberdayaan daerah, untuk mempertegas otonomi yang sedang berjalan.[5]
3.      Permasalahan dalam pelaksanaan otonomi pendidikan
Pembagian kewenangan dan perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah, memberikan fokus bahwa pelaksanaan otonomi daerah adalah didaerah kabupaten dan daerah kota. Dalam situasi yang demikian ini, baik dari segi kewenangan maupun sumber pembiayaan dibidang pendidikan, daerah kabupaten atau kota akan memegang peranan penting terutama dalam pelaksanaannya. Sementara itu koordinasi dan singkronisai program pendidikan perlu di tingkatkan agar mampu menghindari ego kewilayahan. Untuk itu pelaksanaan desentralisasi pendidikan, menjadi penting kiranya kita mengantisipasi masalah-masalah yang mungkin dihadapi dalam pelaksanaannya,[6] dan diantara masalah itu adalah:
a.       Kepentingan Nasional
Salah satu tujuan nasional yang dicita-citakan dalam pembukaan UUD 45, yaitu “Mencerdaskan kehidupan bangsa” . Untuk mencapai hal tersebut pasal-pasal dalam UUD 1945 dengan segala amandemennya menegaskan demokratisasi dan pemenuhan hak-hak dasar bagi semua warga negara untuk memperoleh pendidikan. Kemungkinan yang terjadi adalah bagaimana dengan masing-masing daerah kabupaten atau kota, yang potensi sumber pembiyayaannya berbeda, dapatkah menjamin agar tiap warga negara memperoleh hak pendidikan tersebut. Hal lain yang berkaitan dengan kepentingan nasional adalah bagaimana melalui pendidikan dapat tetap dikembangkan dalam satu kesatuan arah dan tujuan.[7]
b.      Peningkatan mutu
Salah satu dasar pemikiran yang melandasi lahirnya UU No 22 tahun 1999 yang kemudian disempurnakan menjadi UU No 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah adalah untuk menyesuaikan dengan perkembangan baik eksternal maupun internal khususnya menghadapi tantangan persaingan global dan persaingan pasar bebas. Ada tiga kemampuan dasar yang diperlukan agar masyarakat indonesia dapat ikut dalam persaingan global, yaitu kemampuan menejemen, teknologi dan kualitas SDM yang semua itu dapat dicapai melalui pendidikan yang bermutu. Mutu yang dimaksud disini bukan hanya yang memenuhi Standar Nasional tetapi juga internasional. Persoalannya adalah dengan adanya otonomi pelaksanaan pendidikan sepenuhnya dilakukan oleh pemerintah kabupaten atau kota yang kualitas sumberdaya,prasarana dan kemampuan pembiayaannya bagi masyarakat akankah dapat menghasilkan mutu yang dibawah atau diatas standar?
c.       Efisiensi pengelolaan
Guna memacu peningkatan kualitas SDM melalui pendidikan dalam kondisi keterbatasan sumber dana yang kemudian dibagi-bagi pada daerah otonomi, pelaksanakanotonomi daerah juga diharapkan dapat meningkatkan efesiensi pengelolaan (technical efficiency) maupun efisiensi dalam mengelolakan anggaran (economic efficiency). Sistem pengelolahan yang sangat sentralistik selama ini akan mempunyai potensi problem efisiensi pengelolaan didaerah, apalagi diseolah,jika tidak dilakukan secara profesional dan proporsional.
d.      Sumber Daya Manusia
Sumber daya manusia merupakan pilar yang paling utama dalam melakukan implementasi otonomi pendidikan. SDM selama ini belum memadai, maksudnya yaitu berhubungan dengan kuantitas dan kualitas SDM tersbut. Masih ada daerah yang belum dapat memahami, menganalisis, serta mengaplikasikan konsep otonomi pendidikan. Demikian halnya yang berkaian dengan kuantitas atau jumlah SDM yang ada.[8]
e.       Pemerataan
Pelaksanaan otonomi pendidikan dapat meningkatkan aspirasi masyarakat akan pendidikan yang diperkirakan akan juga meningkatkannya pemerataan memperoleh kesempatan pendidikan. Tetapi yang jadi permasalahan adalah semakin tingginya jarak antara daerah dalam pemerataan akan fasilitas pendidikan yang akhirnya akan mendorong meningkatnya kepincangan dalam mutu hasil pendidikan.
f.       Peranserta Masyarakat
Salah satu tujuan otonomi daerah adalah untuk memberdayakan masyarakat, menumbuhkan prakarsa dan kreatifitas, meningkatkan peranserta masyarakat, termasuk dalam meningkatkan sumber dan dalam menyelanggarakan pendidikan. Peran serta masyarakat dalam pendidikan dapat berupa perorangan,kelompok ataupun lembaga seperti dunia usaha dan industri.
g.      Pengawasan Pendidikan
Sistem pendidikan nasional termasuk aspek kepengawasannya diharapkan memiliki kemampuan untuk merespon berbagai tuntutan daerah, terus bersaing secara global. Sistem pengawasan hendaknya menitik beratkan kepada pengembangan mutu, mewujudkan efisiensi dan efektivitas layanan manejemen. Pengawasan pendidikan hendaknya juga juga tidak hanya sekedar diposisikan sebagai perilaku birokratis dan perundang-undangan saja. Lebih dari itu hendaknya diperlakukan sebagai bagian dari budaya profesional dalam organisasi pendidikan. Sekalipun pengawasan itu merupakan rangkaian atau siklus dari proses menejemen, akan tetapi makna pengawasan melekat, dan pengawasan masyarakat harus selalu bersinergi dengan pengawasan fungsional.[9]
h.      Masalah Kurikulum
Sebagaimana telah kita ketahui bahwa kondisi masyarakat indonesia sangat heterogen dengan berbagai macam keragamannya, seperti budaya, adat, suku, SDA dan bahkan SDM-nya. Masing-masing daerah mempunyai esiapan dan kemampuan yang berbeda dalam pelaksanaan otonomi penidikan. Dalam konteks otonomi daerah, kurikulum suatu lembaga pendidkan tidak sekedar daftar mata pelajaran yang dituntut dalam suatu jenis jenjang pendidikan, dalam pengertian yang luas kurikulum berisi kondisi yang telah melahirkan suatu rencana atau program pelajaran tertentu.
Sedangkan menurut Hasbullah, kurikulum adalah keseluruhan program, fasilitas, dan kegiatan suatu lembaga pendidikan atau pelatihan untuk mewujudkan visi dan misi lembaganya.[10]
4.      Pelaksanaan Desentralisasi Pendidikan di Indonesia
Desentralisasi pendidikan yang telah diterapkan di Indonesia sejak tahun 2001 sudah nampak beberapa hal positif pelaksanaanya, misalanya banyaknya daerah terutama daerah yang kaya memiliki semangat memajukan pendidikan bagi masyarakatnya dengan meningkatkan anggara pendidikan pada Anggara Pendapatan dan Belanja Negara (APBD). Langkah yang dilakukan adalah menyederhanakan dan mempersingkat birokrasi pendidikan di daerah, meningkatkan inisiatif dan kreativitas derah dalam mengelola pendidikan yang lebih memungkinkan tercapainya pemerataan pendidikan pada daerah-daerah terpencil, meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mendukung pendidikan. Ini adalah hal yang wajar karena pemberian wewenang yang lebih luas kepada daerah dan dengan didukung dengan biaya dengan porsi yang lebih besar dalam upaya pembangunan bidang pendidikan termasuk bidang administrasi, kelembagaan, keuangan, perencanaan dan sebagainya. Oleh karena itu, kesiapan daerah untuk dapat menjalankan peran yang lebih besar menjadi lebih sentral dalam desentralisasi pendidikan.
Armida S. Alisjahbana[11] menyebutkan bahwa dalam wujud pelaksanaan desentralisasi pendidikan, ada beberapa kewenangan-kewenangan pendidikan yang dapat didisentralisasikan, yakni sebagai berikut:
Komponen pendidikan
Kewenangan
Organisasi dan poses belajar Mengajar
·  Menentukan sekolah mana yang dapat diikuti seorang murid.
·  Waktu belajar di sekolah.
·  Penentuan buku yang digunakan.
·  Kurikulum.
·  Metode pembelajaran.
Manajemen guru
-       Memilih dan memberhentikan kepala sekolah.
-       Memilih dan memberhentikan guru.
-       Menentukan gaji guru.
-       Memberikan tanggung jawab pengajaran kepada guru.
-       Menentukan dan mengadakan pelatihan kepada guru.
Struktur dan perencanaan
-    Membuka atau menutup suatu sekolah.
-    Menentukan program yang ditawarkan sekolah.
-    Definisi dari isi mata pelajaran.
-    Pengawasan atas kinerja sekolah.
Sumber daya
-    Program pengembangan sekolah.
-    Alokasi anggaran untuk guru dan tenaga administratif (personnel).
-    Alokasi anggaran non-personnel.
-    Alokasi anggaran untuk pelatihan guru.
           
Desentralisasi pendidikan berbeda dengan desentralisasi di bidang pemerintahan lainnya, di mana disentralisasi pada bidang pemerintahan berada pada tingkat kabupaten/kota. Sedangkan desentralisasi pendidikan tidak hanya berhenti pada tingkat kabupaten/kota saja, tatapi justru sampai pada lembaga pendidikan atau sekolah sebagai ujung tombak pelaksanaan pendidikan.
Sehubungan dengan itu, maka konsepsi desentralisasi pendidikan harus dikemas dalam program school based management (MBS), yakni suatu sistem manajemen yang bertumpu pada situasi dan kondisi serta kebutuhan sekoleh setempat. Sekolah diharapkan mengenali seluruh infrastruktur yang berada di sekolah, seperti guru, siswa, sarana prasarana, finansial, kurikulum, dan sistem informasi. Unsur-unsur manejemen tersebut harus difungsikan secara optimal dalam arti perlu direncanakan, diorganisasi, digerakkan, dekendalikan dan dikontrol.[12] MBS harus didukung oleh partisipasi masyarakat yang diwadahi melalui komite sekolah/dewan sekolah yang memiliki peran sebagai berikut:
a.       Pemberi pertimbangan (advisory agency) dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan.
b.      Pendukun (supporting agency), baik yang berwujud finansial, pemikiran maupun tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan.
c.       Pengontrol (controlling agency) dalam rangka transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan dan keluaran pendidikan.
d.      Mediator antara pemerintah (eksekutif)  dan  legislatif dengan masyarakat.[13]
Selain itu salah satu upaya dalam menerapkan desentralisasi pendidikan di sekolah, adalah dengan meningkatkan kapasitas otonomi sekolah itu sendiri dengan cara sebagai berikut:
a.       Manajemen Berbasis Sekolah (MBS)
b.      Pelibatan Masyarakat
c.       Pemberdayaan Masyarakat
d.      Orientasi pada Kualitas
e.       Meniadakan Penyeragaman.[14]
Namun dibalik itu semua bahwa pelaksanaan desentralisasi pendidikan di Indonesia belum mampu membawa peningkatan bagi pengembangan pendidikan di daerah. Dengan kata lain, keadaan pengembangan pendidikan di daearah belum menunjukkan perbedaan yang berararti, atau sama saja antara sebelum dan sesudah dilaksanakan desentralisasi pendidikan. Bahkan desentralisasi pendidikan dalam hal tertentu justru malah menimbulkan kesulitan baru dibandingkan dengan keadaan sebelumnya. Karena untuk melaksanakan desentralisasi pendidikan secara nasional di seluruh wilayah Indonesia tampaknya mengalami banyak kesulitan, karena sejumlah masalah dan kendala yang perlu diatasi. Masalah-masalah sebagaimana disebutkan oleh Hasbullah antara lain:
a.       Masalah Kurikulum
Kondisi masyarakat Indonesia adalah heterogen dan masing-masing daerah mempunyai kesiapan dan kemampuan yang berbeda-beada dalam pelaksanaan desentralisasi pendidikan. Permasalahan relevansi pendidikan selama ini diarahkan kurangnya kepercayaan pemerintah pada daerah untuk menata sistem pendidikannya yang sesuai dengan kondisi objektif di daerahnya. Untuk itu kurikulum suatu lembaga pendidikan jangan hanya sekedar daftar mata pelajaran saja yang dituntut di dalam suatu jenis dan jenjang pendidikan, tetapi lebih luas lagi yakni berisi kondisi yang sesuai dengan karakteristik daerah. Hal ini sejalan dengan apa yang dikatakan Armida S. Sjahbana bahwa perlu kejelasan tentang kebijakan perumusan kurikulum, apakah hanya kurikulum inti yang ditetapkan oleh pemerintah pusat, sedangkan muatan lokal dalam persentase yang cukup signifikan diserahkan pada masing-masing daerah atau bahkan langsung pada msing-masing sekolah. Saat ini kurikulum sepenuhnya ditentukan oleh Pemerintah Pusat dan daerah hanya dapat mengisi bagian kurikulum yang berupa muatan lokal dal persentase yang sangat kecil.[15]
b.      Masalah Sumber Daya Manusia (SDM)
SDM merupakan pilar utama dalam mengimplementasikan desentralisasi pendidikan, karena  SDM yang kurang profesional akan menghambat pelaksanaan desentralisasi pendidikan. Penataan SDM yang tidak sesuai dengan latar belakang pendidikan dan keahliannya menyebabkan pelaksanaan pendidikan tidak profesional. Misalnya ada beberapa tenaga kependidikan bahkan Kepala Dinas Pendidikakan diangkat dari mantan camat, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan lain-lain. Meskipun para mantan pejabat itu pernah mengurus orang banyak, tatapi berbeda dengan karakteristik dengan peserta didik adan orang-orang yang berkecimpung dalam dunia pendidikan.
c.       Masalah Dana, Sarana, dan Prasarana Pendidikan
Persolan dana merupakan persoalan yang paling krusial dalam perbaikan dan pembangunan sistem pendidikan di Indonesia. Selama ini dikeluhkan bahwa mutu pendidikanrendah karena dana yang tidak mencukupi, anggaran untuk pendidikan masih rendah. Hal ini semestinya tidak perlu terjadi di era desentralisasi pendidikan karena anggaran pendidikan sudah diserahkan kepada pemerintah daerah dengan dikelurakannya UU-PKPD Tahun 2004. Begitu pula telah ditegaskan dalan UU Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003 Pasal 49 ayat (1) dikemukakan bahwa “Dana pendidikan selain gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan dialokasikan minimal 20% dari APBN pada sektor pendidikan dan minimal 20% dari APBD.[16] Sayangnya, amanat yang jelas-jelas memiliki dasar dan payung hukum hingga saat ini belum bisa dilaksanakn dengan baik. Karena pemerintah daerah eksekutif dan legislatif belum menganggap pendidikan sebagai prioritas dalam pembangunan.
d.      Masalah Organisasi Kelembagaan
Dalam hal kelembagaan kependidkian antar kabupaten/kota dan provinsi tidak sama dan terkesan berjalan sendiri-sendiri, baik manyangkut struktur, nama organisasi kelembagaan, dan lainsebagainya. Menurut undang-undang memang ada kewenangan lintas kabupaten/kota, tetapi kenyataannya itu hanyalah dalam tataran konsep, praktiknya tidak berjalan.
Sebagai gejala umum, jenjang dan jenis kelembagaan pendidikan dipilah-pilah sedemikian rupa sehingga tampak satu sama lain tidak mempunyai hubungan. Kelembagaan pendidikan tinggi misalnya seolah-olah tidak berkaitan dengan kelembagaan menengah.[17]
Disamping itu juga memiliki sisi kelemehan, antara lain:
1)      Tidak meratanya kemampuan dan kesiapan pemerintah daerah untuk menjalankan kebijakan desentralisasi pendidikan dan kesiapan daerah di wilayah terpencil. Bahkan untuk wilayah tertentu implementasi kebijakan desentralisasi pendidikan secara penuh menjadi masalah tersendiri di daerah tersebut.
2)      Tidak meratanya kemampuan keuangan daerah melalui pendapatan asli daerah (PAD) dalam menopang pembiayaan pendidikan di daerahn ya masing-masing, terutama daerah-daerah miskin.
3)      Belum adanya pengalaman dari masing-masing pemerintah daerah untuk mengatur sendiri pembangunan pendidikan di daerahnya sesuai dengan semangat daerah yang bersangkutan. Sehingga dikhawatirkan implementasi kebijakan desentralisasi pendidikan bagi sekolah dan orang tua akan memperbanyak sumber pendanaan dan memperbesar akses terhadap informasi yang pada gilirannya akan dapat melahirkan beragam metode, kreteria, pilihan-pilihan dan juga hasil. Secara perlahan-lahan, keragaman ini akan menimbulkan ketidaksetaraan sekolah antar daerah.[18]
Dengan demikian dalam konteks desentralisasi, peran masyarakat sangat diperlukan, terutama aparatur pendidikan baik di pusat maupun di daerah untuk membangun pendidikan yang mandiri dan profesional. Karena titik berat disentralisasi diletakkan pada kabupaten/kota, untuk itu peningkatan kualitas aparatur pendidikan di daerah sangatlah mendasar, terutama pada lapisan yang terdekat dengan rakyat yang akan memebrikan pelayanan. Efektivitas pelayanan pendidikan pada tingkat akar rumput (grass root) juga penting untuk mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan pendidikan.[19]
Meskipun desentralisasi pendidikan merupakan sebuah keharusan, namun dalam realitas, pelaksanaanya terkesan suatu tindakan agak tergesa-gesa dan tidak siap. Hal ini bisa dilihat dari belum memadainya sumber daya manusia (SDM) daerah, sarana prasarana yang kurang memadai, menajemen pendidikan yang belum optimal, di samping itu juga masih banyak permasalahan yang dihadapi dunia pendidikan di daerah.
Di antara persoalan yang dihadapi pendidikan di daerah sekarang adalah menyangkut mutu lulusan yang masih rendah, kondisi fisik sekolah yang memprihatinkan, kekurangan guru dan kualifikasinya yang tidak sesuai, ketidakmerataan penyelenggaraan pendidikan, kurikulum dan lain-lain. Merupakan pekerjaan rumah yang cukup berat bagi pemerintah daerah dalam kerangka pelaksanaan otonomi daerah.
Apabila otonomi daerah menunjuk pada hak, wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat, maka hal tersebut hanya mungkin jika Pemerintah Pusat mendesentralisasikan atau menyerahkan wewenang pemerintahan kepada daerah otonom. Inilah yang disebut dengan desentralisasi. Mengenai asas desentralisasi, ada banyak definisi. Secara etimologis, istilah tersebut berasal dari bahasa Latin “de”, artinya lepas dan “centrum”, yang berartipusat, sehingga bisa diartikan melepaskan dari pusat. Sementara, dalam Undang-undang No. 32 tahun 2004, bab I, pasal 1 disebutkan bahwa:
“Desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada daerah otonomi untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan RI”. Istilah desentralisasi muncul dalam paket UU tentang otonomi daerah yang pelaksanaannya dilatarbelakangi oleh keinginan segenap lapisan masyarakat untuk melakukan reformasi dalam semua bidang pemerintahan.
Menurut Bray dan Fiske Desentralisasi pendidikan adalah suatu proses di mana suatu lembaga yang lebih rendah kedudukannya menerima pelimpahan kewenangan untuk melaksanakan segala tugas pelaksanaan pendidikan, termasuk pemanfaatan segala fasilitas yang ada serta penyusunan kebijakan dan pembiayaan.
Desentralisasi diartikan sebagai penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia (Pasal 1 ayat (7) UU Nomor 32 Tahun 2004). Tentang desentralisasi ini ada beberapa konsep yang dikemukakan oleh para ahli sebagai berikut.
1)      Desentralisasi merupakan penyerahan wewenang dari tingkat pemerintahan yang lebih tinggi kepada pemerintahan yang lebih rendah, baik yang menyangkut bidang legislatif, judikatif, atau administratif (Encyclopedia of the Social Sciences, 1980).
2)      Desentralisasi sebagai suatu sistem yang dipakai dalam bidang pemerintahan merupakan kebalikan dari sentralisasi, di mana sebagian kewenangan pemerintah pusat dilimpahkan kepada pihak lain untuk dilaksanakan (Soejito, 1990).
3)      Desentralisasi tidak hanya berarti pelimpahan wewenang dari pernerintah pusat ke pemerintah yang lebih rendah, tetapi juga pelimpahan beberapa wewenang pemerintahan ke pihak swasta dalam bentuk privatisasi (Mardiasmo, 2002).
4)      Desentralisasi adalah sehagai pengakuan atau penyerahan wewenang oleh badan-badan umurn yang lebih rendah untuk secara mandiri dan berdasarkan pertimbangan kepentingan sendiri mengambil lceputusan pengaturan pernerintahan, serta struktur wewenang yang terjadi dari hal itu (Hoogerwerf, 1978).
5)      Decentralization is the transfer of planning, decision inaking, or ndnlinistrative authority from the central government to its field organizations, local and administrative units, setni autonomous and pcrastatal organizations, local government, or nongoverrirnental ornanizatioais (Rondinelli clan Chcema, 1983: 77).
6)      Pengertian desentralisasi pada dasarnya mempunyai makna bahwa melalui proses desentralisasi unisan-urusan pemerintahan yang semula termasuk wewenang dan tanggung jawab pemerintah pusat sebagian diserahkan kepada pernerintah daerah agar menjacli urusan rumah tangganya sehingga urusan tersebut beralih kepada clan menjadi wewenang clan tanggung jawab pernerintah daerah (Koswara, 1996).
7)      Desentralisasi atau mendesentralisasi pemerintahan bisa berarti merestrukturisasi atau mengatur kembali kekuasaan sehingga terdapat suatu sistem tanggung jawab bersama antara institusi-institusi pemerintah tingkat pusat, regional, maupun lokal sesuai dengan prinsip subsidiaritas. Sehingga meningkatkan kualitas keefektifan yang menyeluruh dari sistem pemerintahan, dan juga meningkatkan otoritas dan kapasitas tingkat subnasional (UNDP, 2004: 5).
Dari beberapa konsep di atas, dapat disimpulkan bahwa desentralisasi merupakan adanya penyerahan wewenang urusan-urusan yang semula menjadi kewenangan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk melaksanakan urusanurusan tersebut.
Secara politis, desentralisasi dalam pengertian devolusi dilakukan untuk memenuhi tuntutan golongan minoritas yang menuntut otonomi dalarn vvilayahnya. Semakin tinggi praktikpraktilc diskriminasi, akan semakin kuat menciptakan tuntutan akan otonomi.
Menurut Rondinelli (1984), desentralisasi secara luas diharapkan untuk mengurangi kepadatan beban kerja di pernerintah pusat. Sementara itu, di lain pihak Maddick (1963) mengemukakan bahwa desentralisasi merupakan suatu cara untuk meningkatkan kemampuan aparat pemerintah clan incmperoleh informasi yang lebih baik mengenai keadaan daerah, untuk menyusun program-program daerah secara lebih responsif dan untuk mengantisipasi secara cepat manakala prrsoalan-persoalan timbul dalam pelaksanaan.
Desentralisasi juga dapat dipakai sebagai alat untuk mcmobilisasi dukungan terhadap kebijakan pembangunan nasional dengan menginformasikannya kepada masyarakat (Lurah untuk menggalang partisipasi di dalam perencanaan pembangunan dan pelaksanaannya di daerah. Partisipasi lokal dLipat digalang melalui keterlibatan dari berbagai kepentingan sepcrti kepentingan-kepentingan politik, agama, suku, kelompok-kelompok profesi di dalam proses pembuatan kebijakan pembangunan oleh pemerintah daerah (Oentarto, et.al., 2004: 20).
Bagaimanapun, secara politis keberadaan pemerintah daerah sangat penting untuk mengakomodasikan kebutuhan-kebutuhan daerah. Menurut UU Nomor 32 Tahun 2004 pada Pasal 7 ayat (1) dikemukakan bahwa kewenangan daerah mencakup kewenangan dalam scluruh bidang pemerintahan, kecuali kewenangan dalam bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, fiskal/moneter, dan agama, serta kewenangan lain yang diatur secara khusus. Selain itu, semuanya menjadi kewenangan daerah, termasuk salah satunya bidang pendidikan. Tujuan pemberian kewenangan dalam penyelenggaraan otonomi daerah adalah untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, pemerataan dan keadilan, demokratisasi clan penghormatan terhadap budaya lokal, serta memerhatikan potensi dan keanekaragaman daerah.
Kewenangan pengelolaan pendidikan berubah dari system sentralisasi ke sistem desentralisasi. Desentralisasi pendidikan berarti terjadinya pelimpahan kekuasaan dan wewenang yang lebih luas kcpada daerah untuk membuat perencanaan dan mengambil keputusannya sendiri dalam mengatasi permasalahan yang dihadapi di bidang pendidikan.
Otonomi pendidikan Islam berawal dari masa klasik, masa Rasulullah, masa Khulafaurrasyidin, sampai pada masa sekarang ini. Untuk lebih lanjut akan saya bahas satu persatu dalam makalah ini.
1.      Sistem, Metode, dan Kurikulum Pendidikan Islam Klasik
System pendidikan itu tidak berdiri sendiri, untuk melihatnya dibutuhkan informasi yang menyajikan konstruk social, politik, dan keagamaan yang terjadi pada masa-masa tertentu seingga menunjukkan adanya hubungan fungsional dan substansial antara dunia pendidikan dengan keadaan yang terjadi ketika itu.
Metode pendidikan dapat dikelompokkan menjadi dua bentuk: (1) metode perolehan (acquisition) dan metode penyampaian (transmission). Metode perolehan lebih ditekankan sebagai cara yang ditempuh oleh peserta didik ketika mengikuti proses pendidikan, sedangkan metode penyampaian diasosiasikan sebagai cara pengajaran yang dilakukan oleh guru. Dengan demikian, metode perolehan ditekankan kepada peserta didik sedangkan metode penyampaian dititik beratkan kepada guru.
Kurikulum pendidikan Islam klasik agaknya tidak dapat dipahami sebagaimana kurikulum pendidkan modern. Pada kurikulum pendidikan modern ditentukan oleh pemerintah dengan standar tertentu yang terdiri dari beberapa komponen: tujuan, isi, organisasi, dan strategi. Untuk itu kurikulum pendidikan Islam klasik dipahami dengan subjek-subjek ilmu pengetahuan yang diajarkan dalam proses pendidikan.[20]
2.      Pendidikan Islam masa Rasulullah (611-632 M/12 SH- 11 H)
Rasulullah SAW sebagai suru teladan dan rahmatan lil’alamin bagi orang yang mengharapkan rahmat dan kedatangan hari kiamat dan banyak menyebut Allah (al-ahzaab:21) adalah pendidik pertama dan terutama dalam dunia pendidikan Islam. Proses transformasi ilmu pengetahuan, internalisasi nilai-nilai spiritualisme dan bimbingan emosional yang dilakukan Rasulullah dapat dikatakan sebagai mukjizat luar biasa, yang manusia apa dan dimanapun tidak dapat melakukan hal yang sama.
Hasil pendidikan Islam periode Rasulullah terlihat dari kemampuan murid-muridnya (para sahabat) yang luar biasa, misalnya Umar Ibn Khatab ahli hokum dan pemerintahan, abu Hurairah ahli hadis, Salman al-Farasi ahli perbandingan agama: Majusi, Yahudi, Nasrani, dan Islam. Dan Ali bin Abi Thalib ahli hokum dan tafsir Al-Qur’an, kemudian murid dari para sahabat di kemudian hari, tai-tabiin, banyak yang ahli berbagai bidang ilmu pengetahuan sains, teknologi, astronomi, filsafat yang mengantarkan Islam ke pintu gerbang zaman keemasan.[21]
Pendidikan pada masa Rasulullah dapat dibedakan menjadi dua periode: periode Makkah dan periode Madinah. Pada periode pertama, yakni sejak nabi diutus sebagai rasul hingga hijrah ke Madinah system pendidikan Islam lebih bertumpu kepada nabi. Bahkan, tidak ada yang mempunyai kewenangan untuk memberikan atau menentukan materi-materi pendidikan, selain nabi. Nabi melakukan pendidikan dengan cara sembunyi-sembunyi terutama pada keluarganya, disamping berpidato dan ceramah di tempat-tempat yang ramai dikunjungi orang. Sedangkan materi pengajaran yang diberikan hanya berkisar pada ayat-ayat Al-Qur’an sejumlah 93 surat dan petunjuk-petunjuknya.
a.       Fase Mekkah
Allah Mahabijaksana, sebagai calon panutan umat manusia, Muhammad ibn Abdullah sejak awal sekali disiapkan Allah, dengan menjaganya dari sikap-sikap jahiliah. Dengan akhlaknya yang terpuji, syarat dengan nilai-nilai humanism dan spiritualisme ditengah-tengah umat yang hamper saja tidak berperikemanusiaan, Muhammad ibn Abdullah, masih sempat mendapat gelar penghargaan tertinggi, yaitu al-Amin. Ibnu Abdullah, seorang yang teguh mempertahankan tradisi Nabi Ibrahim, tabah dalam mencari kebenaran hakiki, menjatuhkan diri dari keramaian dan sikap hedonism dengan berkontemplasi di Gua Hira. Pada tanggal 17 Ramadhan turunlah wahyu Allah yang pertama, surat al-Alaq ayat 1-5 sebagai fase pendidikan Islam Makkah.[22]
Sebelum kelahiran Islam, pada masa jahiliah institusi pendidikan kuttab telah berdiri. Masyarakat Hijaz telah belajar membaca dan menulis kepada masyarakat Hirah, dan masyarakat Hirah belajar kepada masyarakat Himyariyin. Adapun orang yang pertama kali belajar membaca dan menulis di antara penduduk makkah adalah Sufyan ibn Umayah dan Abu Qais ibn Abd al-Manaf, yang keduanya belajar kepada Bisyr ibn Abd al-Malik. Kepada keduanyalah, penduduk Makkah belajar membaca dan menulis. Oleh karena itu, agaknya dapat dipahami ketika nabi menyiarkan ajaran Islam di masyrakat Quraisy, baru ada 17 laki-laki yang pandai baca-tulis dan 5 wanita.[23]
Pada awal turunnya wahyu pertama al-Qur’an surat 96 ayat 5, pola pendidikan yang dilakukan adalah secara sembunyi-sembunyi, mengingat kondisi social-politik yang belum stabil. Dimulai dari dirinya sendiri dan keluarga dekatnya. Mula-mula Rasulullah mendidik istrinya, Khadijah untuk beriman kepada dan menerima petunjuk dari Allah, kemudian Zaid ibn Haritsah seorang pembantu rumah tangga Rasulullah yang diangkat menjadi anak angkatnya, kemudian sahabat karibnya Abu Bakar, secara berangsur-angsur ajakan tersebut disampaikan secara meluas.
Pendidikan secar sembunyi-sembunyi berlangsung selama 3 tahun, samapai turun wahyu berikutnya, yang memerintahkan dakwahh secara terbuka dan terang-terangan. Ketika wahyu tersebut turun, beliau mengundang hati terhadap azab yang keras di kemudian hari (hari kiamat) bagi orang- orang yang tidak mengakui Allah sebagai Tuhan Yang Maha Esa dan Muhammad sebagai utusan-Nya. Seruan tersebut dijawab Abu Lahab, celakalah kamu Muhammad! Untuk inikah kami mengumpulkan kamu? Saat itulah turun wahyu menjelaskan periahl Abu Lahab dan istrinya.
Hasil seruan dakwah secar terang-terangan yang terfokus kepada keluarga dekat, kelihatannya belum maksimal sesuai dengan apa yang diharapkan. Maka Rasulullah mengubah strategi dakwahnya dari seruan yang terfokus kepada keluarga dekat beralih kepada seruan umum, umat manusia secara keseluruhan. Seruan dalam skala internsional tersebut didasarkan kepada perintah Allah, surat al-Hijr ayat 94-95. Sebagai tindak lanjut dari perintah tersebut, pada musim haji Rasulullah mendatangi kemah-kemah para jamaah haji. Pada awalnya tidak banyak yang menerima kecuali sekelompok jamaah haji dari Yastrib, kabilah Khazraj yang menerima dakwah secara antusias. Dari sinilah sinar Islam memancar keluar Makkah.[24]
Materi pendidik pada fase Makkah yaitu materi pendidikan tauhid, materi ini lebih difokuskan untuk memurnikan ajaran agama tauhid yang dibawah Nabi Ibrahim, yang tellah diselewengkan oleh masyarakat jahiliah. Materi yang kedua yaitu materi pengajaran al-Qur’an, materi ini dapat dirinci kepada baca tulis al-Qur’an, mengahafal ayat-ayat al-Qur’an dan memahamiayat-ayat al-Qur’an atau tafsir al-Qur’an.
Metode yang digunakan Rasulullah dalam membidik sahabatnya antara lain; metode ceramah, dialog, diskusi, metode perumpamaan, metode kisah, metode pembiasaan dan metode hafalan.
Kurikulum pendidikan Islam pada periode Rasulullah adalah al-Qur’an yang Allah wahyukan sesuai dengan kondisi dan situasi, kejadian dan peristiwa yang dialami umat Islam pada saat itu, oleh karena itu dalam praktiknya tidak saja logis dan rasional, tetapi juga fitrah dan pragmatis. Hasil cara yang demikian dapat dilihat dari sikap rohani dan mental para pengikutnya.
Lebaga pendidikan Islam pada fase Makkah ada dua yaitu Rumah Arqam ibn Arqam, rumah ini merupakan lembaga pendidikan pertama atau madrasah yang pertama sekali dalam Islam. Yang kedua yaitu Kuttab, kuttab berasal dari bahasa Arab yakni kataba, yaktubu, kitaaban yang artinya telah menulis.[25]
b.      Fase Madinah
Kedatangan Nabi Muhammad bersama kaum muslimin Makkah, disambut oleh penduduk Madinah dengan gembira dan penuh rasa persaudaraan. Maka, Islam mendapat lingkungan baru yang bebas dari ancaman para penguasa Quraisy Makkah, lingkungan yang dakwahnya, menyampaikan ajaran Islam dan menjabarkannya dalam kehidupan sehari-hari. Wahyu secara beruntun selama periode Madinah kebijaksanaan Nabi Muhammad SAW dalam mengajarkan al-Qur’an adalah menganjuran pengikutnya untuk menghafal dan menuliskan ayat-ayat al-Qur’an sebagaimana diajarkannya.
Pada periode Madinah, tahun 622-632 M, atau tahun 1-11 H usaha pendidikan nabi yang pertama adalah membangun insititusi masjid. Melalui pendidikan masjid ini, nabi memberikan pengajaran dan pendidikan Islam. Ia memperkuat persatuan di antara kaum muslim dan mengikis habis sisa-sisa permusuhan, terutama antara penduduk Ansyar dan penduduk Muhajirin. Pada periode ini, ayat-ayat al-Qur’an yang diterima sebanyak 22 surat, sepertiga dari isi al-Qur’an.
Secara umum, materi pendidikan berkisar pada empat bidang: pendidikan keagamaan, pendidikan akhlak, pendidikan kesehatan jasmani, dan pengetahuan yang berkaitan dengan kemasyarakatan. Pada bidang keagamaan terdiri dari keimanan dan ibadah, pada bidang pendidikan akhlak lebih menekankan pada penguatan mental yang telah dilakukan pada periode Makkah, pendidikan jasmani ditekankan pada penerapan dari nilai-nilai yang dipahami dari amaliah ibadah.[26]
3.      Pendidikan Islam masa Khulafa al-Rasyidin [632-661 M/12-41 H]
Sistem pendidikan Islam pada masa Khulafa al-Rasyidin dilakukan secara mandiri, tidak dikelola oleh pemerintah, kecuali pada masa khalifah Umar ibn Khatab yang turut campur dalam menambahkan kurikulum di lembaga kuttab. Para sahabat yang memiliki pengetahuan keagamaan membuka majelis pendidikan masing-masing, sehingga pada masa Abu Bakar lembaga pendidikan kuttab mencapai tingkat kemajuan yang berarti. Kemajuan lembaga kuttab ini terjadi ketika masyarakat muslim telah menaklukkan beberapa daerah dan menjalin kontak dengan bangsa-bangsa yang telah maju. Lembaga pendidikan ini menjadi sangat penting.[27]
a.       Masa Khalifah Abu Bakar as-Siddiq
Setelah nabi wafat, sebagai pemimpin umat Islam adalah Abu Bakar as-Siddiq sebagai khalifah. Khalifah adalah pemimpin yang diangkat setelah Nabi wafat untuk menggantikan Nabi dan melanjutkan tugas-tugas sebagai pemimpin agama dan pemerintahan.[28]
Masa kekhalifahan Abu Bakar diguncang pemberontakan oleh orang-orang murtad, orang-orang yang mengaku sebagai nabi dan orang-orang yang enggan membayar zakat. Berdasarkan hal ini Abu Bakar mamusatkan perhatiannya untuk memerangi para pemberontak yang dapat mengacaukan keamanan dan mempengaruhi orang-orang Islam yang masih lemah imannya untuk menyimpang dari ajaran Islam. Dengan demikian, dikirimlah pasukan untuk menumpas para pemberontak di Yamamah. Dalam penumpasan ini banyak umat Islam yang gugur, yang terdiri dari sahabat dekat Rasulullah dan para hafiz al-Qur’an, sehingga mengurangi jumlah sahabat yang hafal al-Qur’an. Oleh karena itu, Umar ibn Khatab menyarankan kepada khalifah Abu Bakar untuk mengupulkan ayat-ayat al-Qur’an, kemudian untuk merealisasikan saran tersebut diutuslah Zaid bin Tsabit untuk mengumpulkan semua tulisan al-Qur’an. Pola pendidikan pada masa Abu Bakar as-Siddiq masih seperti pada masa Nabi, baik dari segi materi maupun lembaga pendidikannya.[29]
Dari segi materi pendidikan Islam terdiri dari pendidikan tauhid atau keimanan, akhlak, ibadah, kesehatan, dan lain sebagainya.[30] Ada juga materi pendidikan yang diajarkan pada masa Abu Bakar untuk kuttab yaitu belajar membaca dan menulis, membaca al-Qur’an dan menghafalnya, dan belajar pokok-pokok agama Islam.[31]
b.      Masa Khalifah Umar ibn Khatab
Sesuai dengan kedudukan manusia sebagai makhluk yang mulia, pikiran, perasaan dan kemampuan berbuat, merupakan komponen dari kemuliaan dan kesempurnaan yang melengkapi ciptaan manusia.
Abu Bakar telah menyaksikan persoalan yang timbul di kalangan kaum muslimin setelah Nabi wafat, berdasarkan hal inilah Abu Bakar menunjuk penggantinya yaitu Umar ibn Khatab, yang tujuannya adalah untuk mencegah supaya tidak terjadi perselisihan dan perpecahan di kalangan umat Islam, kebijakan Abu Bakar tersebut ternyata diterima masyarakat. Pada masa khalifah Umar ibn Khatab kondisi politik dalam keadaan stabil, usaha perluasan wilayah Islam memperoleh hasil yang gemilang. Wilayah Islam pada masa Umar ibn Khatab meliputi semenanjung Arabia, Palestina, Syiria, Irak, Persia, dan Mesir.[32]
Pada masa khalifah Umar ibn Khatab, mata pelajaran yang diberikan adalah membaca dan menulis al-Qur’an dan menghafalnya serta belajar pokok-pokok agama Islam. Pendidikan pada masa Umar ibn Khatab ini lebih maju dibandingkan dengan sebelumnya. Pada masa ini tuntutan untuk belajar bahasa Arab juga mulai tampak, orang yang baru masuk Islam dari daerah yang ditaklukkan harus belajar bahasa Arab, jika ingin belajar dan memahami pengetahuan Islam.
c.       Masa Kahlifah Usman bin Affan
Pada masa khalifah Usman bin Affan, pelaksanaan pendidikan Islam tidak jauh berbeda dengan masa sebelumnya. Pendidikan dimasa ini hanya melanjutkan apa yang telah ada, namun hanya sedikit terjadi perubahan yang mewarnai pendidikan Islam. Para sahabat yang berpengaruh dan dekat dengan Rasulullah yang dulu pada masa Khalifah Umar tidak diperbolehkan keluar dari Madina kini diberikan kelonggaran untuk keluar dan menetap di daerah-daerah yang mereka sukai. Kebijakan ini sangat besar pengaruhnya bagi pelaksanaan pendidikan di daerah-daerah.
Proses pelaksanaan pola pendidikan pada masa Usman ini lebih ringan dan lebih mudah dijangkau oleh seluruh peserta didik yang ingin menuntut dan belajar Islam dan dari segi pusat pendidikan juga lebih banyak, sebab pada masa ini para sahabat bisa memilih tempat yang mereka inginkan untuk memberikan pendidikan kepada masyarakat.
d.      Masa Khalifah Ali bin Abi Thalib
Ali bin Abi Thalib bin Abdul Muthalib adalah putra dari paman Rasulullah dan suami dari Fatimah anak Rasulullah. Ali bin Abi Thalib diasuh dan dididik oleh Nabi. Ali terkenal sebagai anak yang mula-mula beriman kepada Rasulullah.
Ali adalah khalifah yang keempat setelah Usman bin Affan. Pada pemerintahannya sudah diguncang peperangan dengan Aisyah (istri Nabi) beserta Talhah dan Abdullah bin Zubair karena kesalahpahaman dalam menyikapi pembunuhan terhadap Usman, peperangan diantara mereka disebut peperangan Jamal (untah) karena aisyah menggunakan kendaraan untah. Setelah pemberontakan Aisyah, muncul pemberontakan lain, sehingga masa kekuasaan khalifah Ali tidak pernah mendapatkan ketenangan dan kedamaian.
Pusat-pusat pendidikan pada masa khulafaur rasyidin antara lain: Mekkah, Madinah, Basrah, Kuffah, Damsyik, dan Mesir.[33]
Dari  masa  khulafa  al-Rasidin  ini, ada beberapa hal yang perlu  diperhatikan, sebagai perkembangan pemikiran dan pedaban Islam, yaitu:
1)      Setelah Rasul wafat muncul sistem pemerintahan Islam yang disebut dengan Khalifah.
2)      Sistem pemelihan khalifah, yaitu : Abu Bakar dipilih melalui musyawarah,Umar ibn Khattab melalui wasiat dari Abu Bakar,Usman ibn Affan melalui  musyawarah enam orang sahabat untuk memilih, dan Ali ibn Abi Thalib dibaiat langsung oleh masyarakat Islam.
3)      Kemajuan dari aspek perluasan kekuasaan dan da’wah serta aspek peradaban Islam,
4.      Pendidikan Islam di Indonesia
Pendidikan secara cultural pada umumnya berada dalam lingkup peran, fungsi dan tujuan yang tidak berbeda, semuanya hidup dalam upaya yang bermaksud mengangkat dan menegakkan martabat manusia melalui transmisi yang dimilikinya, terutama dalam bentuk transfer of knowledge dan transfer value.[34]
Pendidikan Islam termasuk masalah sosial, sehingga dalam kelembagaannya tidak terlepas dari lembaga-lembaga social yang ada. Lembaga disebut juga institusi atau prenata, sedangkan lembaga social adalah suatu bentuk organisasi yang tersusun relative tetap atas pola-pola tingkah laku, peranan-peranan-peranan dan relasi-relasi yang terarah dalam mengikat individu yang mempunyai otoritas formal dan sanksi hokum, guna tercapainya kebutuhan-kebutuhan social dasar.
Berbicara tentang lembaga-lembaga pendidikan Islam tersebut, di Indonesia memang terdapat banyak jenis dan bentuknya. Akan tetapi dalam konteks ini hanya sebagaian saja yang coba di kemukakan, yaitu pesantren, madrasah, majelis taklim dan institusi agama Islam negeri.



a.       Pesantren
1)      Latar belakang historis
Pesantren merupakan lembaga pendidikan tradisional Islam untuk memahami, menghayati dan mengamalkan ajaran Islam dengan menekankan pentingnya moral agama Islam sebagai pedoman hidup bermasyarakat sehari-hari.
Sebagai suatu lembaga pendidikan Islam, pesantren dari sudut historis cultural dapat dikatakan sebagai “training center”  yang otomatis menjadi “cultural central” Islam yang disahkan atau dilembagakan oleh masyarakat Islam itu sendiri yang secara defacto tidak dapat diabaikan oleh pemerintah.
Pada masa penjajahan colonial Belanda, yaitu sekitar abad ke 18-an, nama pesantren sebagai lembaga pendidikan rakyat terasa sangat berbobot terutama dalam bidang penyiaran agama Islam. Kelahiran pesantren baru, selalu diawali dengan cerita perang nilai antara pesantren yang akan berdiri dengan masyarakat sekitarnya, dan diakhiri dengan kemenangan pihak pesantren, sehingga pesantren dapat diterima untuk hidup di masyarakat, dan kemudian menjadi panutan bagi masyarakat sekitarnya dalam bidang kehidupan moral.
2)      Tujuan dan sistem pengajaran
Pondok pesantren merupakan lembaga pendidikan tradisional Islam untuk memahami, menghayati, dan mengamalkan ajaran agama Islam dengan menekankan pentingnya moral agama Islam sebagai pedoman hidup bermasyarakat sehari-hari.
Adapun tujuan didirikannya pondok pesantren ini pada dasarnya terbagi kepada dua hal, yaitu:
a)      Tujuan khusus yaitu mempersiapkan para santri untuk menjadi orang alim dalam ilmu agama yang diajarkan oleh kiai yang bersangkutan serta mengamalkannya dalam masyarakat.
b)      Tujuan umum yakni bimbingan anak didik untuk menjadi manusia yangberkepribadian Islam yang sanggup dengan ilmu agamanya menjadi mubaligh Islam dalam masyarakat sekitar melalui ilmu dan amalnya.


















BAB III
KESIMPULAN
Dari pemaparan makalah diatas dapat diambil kesimpulan bahwa pada saat ini indonesia telah ditetapkan otonomi daerah dan juga berdampak adanya otonomi pendidikan. Dimana daerah berhak mengatur pendidikan di daerahnya sendiri tanpa campur tangan pemerintah pusat secara langsung. Walaupun demikian pemerintah pusat juga bertugas mengontrol dan mengawasi pelaksanaan otonomi pendidikan tersebut.
Otonomi pendidikan dimaksudkan untuk mengembangkan potensi-potensi daerah yang ada dimasina-masing daerah tersebut. Karena potensi masing-masing daerah di indonesia sangat beragam dan tidak sama antara yang satu dengan yang lainnya. Potensi tersebut dikembangkan dan dimasukkan dalam kurikulum pendidikan disekolah, agar nantinya outputnya sesuai dengan kondisi yang ada didaerah tersebut. Tapi dalam kenyataannya dilapangan, otonomi pendidikan yang dilaksanakan tidak semudah teorinya, karena masih banyaknya hambatan serta permasalahan yang dihadapi sebagai mana yang telah disebutkan diatas yang masih perlu di perbaiki lagi. Dalam pendidikan terdapat mutu pendidika, dimana mutu pendidikan perlu ditingkatkan untuk menghasilkan pendidikan yang lebih baik. Juga terdapar prinsip-prinsip peningkatan mutu pendidikan.




[1]  Hasbullah, Otonomi Pendidikan; Kebijakan Otonomi Daerah Dan Implikasinya Terhadap Penyelenggaraan Pendidikan, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2007) h. 7
[2] http:// re-searchengines.com/kunluthfi.html, 27/03/2013, jam 10.30
[3] http://karpet guru.blogspot.com/2009/09/optimalisasi-potensi-daerah. html,1/04/2013.jam 10.35
[4] Hasbullah, Otonomi Pendidikan; Kebijakan Otonomi Daerah Dan Implikasinya Terhadap Penyelenggaraan Pendidikan, h.18
[5] Khoirul umam, mempertegas otonomi pendidikan; menuju masyarakat edukatif,http://re-searching.com.20/11/2010, jam 10.40
[6] M. Nurdin Matry, Implimentasi Dasar-Dasar Manajemen Sekolah Dalam Era Otonomi Daerah, (Makasar: Aksara Madani, 2008) h. 7
[7] M. Nurdin Matry, Implimentasi Dasar-Dasar Manajemen Sekolah Dalam Era Otonomi Daerah, h. 8
[8] Sam  M Chan dan Tuti T Sam, Analisis Swot: Kebijakan Pendidikan Era Otonomi Daerah, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2006), h. 4
[9] M. Nurdin Matry, Implimentasi Dasar-Dasar Manajemen Sekolah Dalam Era Otonomi Daerah, h. 9-11
[10] Hasbullah, Otonomi Pendidikan; Kebijakan Otonomi Daerah Dan Implikasinya Terhadap Penyelenggaraan Pendidikan, h 20-22
[11] Armida S. Alisjahbana, Otonomi Daerah dan Desentralisasi Pendidikan, (Bandung, Universitas Padjajaran, 2000), h. 3
[12] Hasbullah, Otonomi Pendidikan: Kebijakan Otonomi Daerah dan Implikasinya terhadap Penyelenggaraan Pendidikan, h. 56
[13] H.A.R Tilaar, Paradigma Baru Pendidikan Nasional, (Jakarta, Rineka Cipta, 2004), h. 30.
[14] Hasbullah, Otonomi Pendidikan: Kebijakan Otonomi Daerah dan Implikasinya terhadap Penyelenggaraan Pendidikan, h. 56-63
[15]Armida S. Alisjahbana, Otonomi Daerah dan Desentralisasi Pendidikan, (Bandung, Universitas Padjajaran, 2000), h. 8
[16] Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
[17] Hasbullah, Otonomi Pendidikan: Kebijakan Otonomi Daerah dan Implikasinya terhadap Penyelenggaraan Pendidikan, ( Jakarta, Rajawali Pers, 2010), h. 20-29
[18] http://www.desentralisasi _pendidikan.com, diakses tanggal 26 Maret 2013.
[19] Hasbullah, Otonomi Pendidikan: Kebijakan Otonomi Daerah dan Implikasinya terhadap Penyelenggaraan Pendidikan, h. 14-15
[20] Suwendi, sejarah dan pemikiran pendidikan Islam, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2004), h. 3-6
[21] Samsul Nizar, sejarah pendidikan Islam: menelusuri jejak sejarah pendidikan era Rasulullah sampai Indonesia, (Jakarta: Prenada Media Group, 2007), h. 29
[22] Samsul Nizar, sejarah pendidikan Islam: menelusuri jejak sejarah pendidikan era Rasulullah sampai Indonesia, h. 32
[23] Suwendi, sejarah dan pemikiran pendidikan Islam, , h. 8-9
[24] Samsul Nizar, sejarah pendidikan Islam: menelusuri jejak sejarah pendidikan era Rasulullah sampai Indonesia,  h. 33
[25]Samsul Nizar, sejarah pendidikan Islam: menelusuri jejak sejarah pendidikan era Rasulullah sampai Indonesia, h. 37
[26] Suwendi, sejarah dan pemikiran pendidikan Islam, h. 10
[27] Suwendi, sejarah dan pemikiran pendidikan Islam, h. 12
[28] Badri Yatim, Sejarah Peradaban Islam, (Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2001), h. 36
[29] Hanun Asrohah, Sejarah Peradaban Islam, (Jakarta: Wacana Ilmu, 2001), h. 36
[30] Mahmud Yunus, Sejarah Pendidikan Islam, (Jakarta: Hidyakarya Agung, 1989), h.18
[31] Suwendi M.Ag, sejarah dan pemikiran pendidikan Islam, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2004), h. 13
[32] Prof. Dr. H. Samsul Nizar, M.Ag, sejarah pendidikan Islam: menelusuri jejak sejarah pendidikan era Rasulullah sampai Indonesia, (Jakarta: Prenada Media Group, 2007), h. 46
[33] Prof. Dr. H. Samsul Nizar, M.Ag, sejarah pendidikan Islam: menelusuri jejak sejarah pendidikan era Rasulullah sampai Indonesia, (Jakarta: Prenada Media Group, 2007), h. 51
[34] Hasbullah, Kapita Selekta Pendidikan Islam, (Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 1999), h. 5

Tidak ada komentar:

Posting Komentar